Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 8726
حَدَّثَنَا أَسْوَدُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَفَعَهُ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَهُوَ اشْتِرَاءُ الزَّرْعِ وَهُوَ فِي سُنْبُلِهِ بِالْحِنْطَةِ وَنَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَهُوَ شِرَاءُ الثِّمَارِ بِالتَّمْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Aswad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] -dan ia memarfu'kannya kepada Nabi SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM, - bahwa ia melarang dari Muhaqalah yaitu membeli tanaman yang masih di bulirnya dengan gandum, dan juga melarang dari Muzabanah yaitu menjual buah buahan (yang masih di pohonnya) dengan kurma."